Tingkatkan Profesionalitas, Kementerian PUPR Dorong Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Lakukan Akreditasi

Space Iklan

Ilustrasi usaha dan profesi jasa konstruksi. (Foto: Biro Komunikasi Publik, Kementerian PUPR)

Jakarta, InfoInfrastruktur.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi untuk melakukan akreditasi.  

Dorongan ini dilakukan Kementerian PUPR selaku pembina jasa konstruksi nasional dan melakukan pembinaan peningkatan profesionalitas terhadap pelaku jasa konstruksi agar tetap tumbuh dan berdaya saing hingga dalam kompetisi global.

Program Akreditasi merupakan amanat dari Pasal 30, 71, dan 84 Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi.

Dalam Permen No 10 Tahun 2020 disebutkan, akreditasi pertama dilaksanakan untuk menjamin kelayakan asosiasi dalam
memgusulkan perwakilannya menjadi pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Akreditasi selanjutnya menentukan kelayakan asosiasi dalam mendirikan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), memantau dan mengevaluasi kinerja Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi yang terakreditasi dan mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor Jasa Konstruksi Indonesia di tingkat internasional.

Pelaksanaan Akreditasi telah dimulai pada awal Mei dengan pembentukan Tim Akreditasi dan dijadwalkan hingga awal Agustus 2020. Tahap sosialisasi dilaksanakan 9-11 Juni 2020 yang disampaikan kepada masing-masing asosiasi jasa konstruksi, yakni Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi.

Selanjutnya pendaftaran akreditasi dilaksanakan pada 18-24 Juni dengan menyertakan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Formulir pendaftaran, persyaratan, dan ketentuan akreditasi dapat diunduh melalui Website: akreditasijakon.pu.go.id

Berkas dan dokumen yang telah disertakan oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi untuk mendaftar akan dilakukan verifikasi dan validitasi oleh Tim Penilai yang terdiri dari Kementerian PUPR, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan para pakar bidang konstruksi.

Selanjutnya hasil dari akreditasi akan dilaporkan oleh Tim Pengarah kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk diputuskan melalui Peraturan Menteri. Tim Pengarah terdiri dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Prof. (R) Anita Firmanti Eko Susetyowati M.T, Dirjen Bina Konstruksi Ir Trisasongko Widianto Dipl He, Dirjen Bina Marga Dr Ir Hedy Rahadian MSc, Dirjen Cipta Karya Dr Ir Danis Hidayat Sumadilaga, MEngSc, Dirjen Sumber Daya Air Ir Jarot Widyoko Sp-1, dan Abdul Hakim Pasaribu SE ME perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Mbayak Ginting)

dibaca oleh 1,309 orang

Space Iklan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*