
JAKARTA, InfoInfrastruktur.com – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengingatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menyelesaikan peningkatan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Peringatan ini sebagai salah satu upaya Ditjen Perkeretaapian dalam menghentikan jumlah kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.
Demikian ini ditekankan Lasarus saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Dirjen Perkeretaapian dan Dirjen Hubla Kemenhub, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Rapat RDP membahas evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021 sampai Mei 2021 dan pembahasan alokasi menurut fungsi, program dan prioritas anggaran K/L Tahun Anggaran 2022 masing-masing unit Eselon I.
“Saya mengusulkan, perlu adanya skala prioritas dalam kebijakan yang bisa dilakukan segera oleh Ditjen Perkeretaapian Kemenhub terutama dalam menghentikan terjadinya kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Saya mendorong Ditjen Perkeretaapian untuk duduk bersama stakeholder lainnya untuk mencari format terbaik guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang yang telah menjadi permasalahan klasik,” ujar Lasarus.
Terlebih, ungkap politisi PDI-Perjuangan itu, leading sektor dalam menuntaskan permasalahan perlintasan sebidang berada di kewenangan Ditjen Perkeretaapian. Lasarus menyarankan, Ditjen Perkeretaapian secara bertahap sedikit demi harus segera menghilangkan satu bidang persimpangan antara jalan dan kereta api mengurangi kasus kecelakaan.
“Namun, karena leading sector-nya ada Ditjen Perkeretaapian maka harus ada target masalah perlintasan sebidang ini diselesaikan. Kita harus menghentikan menghentikan terjadinya kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Mengingat, saat ini masih dalam tahap pra-anggaran maka penuntasan perbaikan lintasan sebidang wajib menjadi prioritas terutama di beberapa wilayah Indonesia yang sudah existing,” pungkas Lasarus.
Merespons Kmoisi V, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menyampaikan, pihaknya sepakat untuk penyelesaian tugas dalam menuntaskan permasalahan perlintasan sebidang berada di Ditjen Perkeretaapian sebagai leading sektor. Meski, di sisi lain juga terdapat tanggung jawab pemerintah kabupaten, kota maupun provinsi.
“Kami juga sudah mengeluarkan Permenhub Nomor 94 tentang Pengelolaan Lintasan Sebidang, terutama di hampir 3000 titik dan intensif menyelesaikan permasalahan perlintasan sebidang bersama jajaran Pemda Kabupaten, Kota dan Provinsi. Beberapa provinsi sudah merespons baik untuk menutup perlintasan sebidang ini seperti di Jawa Timur dan DKI Jakarta,” papar Zulfikri, dikutip InfoInfrastruktur dari dpr.go.id. (Infrared)
Be the first to comment