Bandung, Infoinfrastruktur.com – Lembaga Swadaya Mayarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) menemukan 3 (tiga) bangunan menara telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk dan milik PT. Centratama Menara Indonesia (CMI) di Kecamatan Cihurip, yaitu di Kp. Pasir Tua Desa Jayamukti, Kp. Cijagra Desa Mekarwangi, dan Kp. Pasanggrahan Desa Cihurip.
Dalam keterangannya, Ketua Umum LSM PEMUDA Koswara Hanafi menyebutkan bahwa 3 (tiga) bangunan menara telekomunikasi yang ditemukan tersebut, diduga dibangun tanpa mengantongi ijin terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Dijelaskan Koswara, adapun ijin yang dimiliki oleh perusahaan penyelenggara menara telekomunikasi tersebut dikabarkan baru mendapat persetujuan warga atau lingkungan setempat saja, tapi ijin dari Pemda Garut dikabarkan belum ada.

Namun anehnya, ujar dia, bangunan menara telekomunikasi dibiarkan begitu saja tanpa ada teguran ataupun sanksi dari Pemda Garut selaku Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan. Sehingga Koswara menduga kasus pembangunan menara telekomunikasi tanpa ijin ini ada yang “membekingi” baik dari oknum pejabat maupun dari oknum aparat.
Menurut Koswara, membangun menara telekomunikasi tidak bisa sewenang-wenang dan seenaknya saja. “Memang pembangunan menara telekomunikasi adalah merupakan tulang punggung infrastruktur digital Indonesia. Namun prosesnya harus mengikuti regulasi untuk memastikan keamanan, keberlanjutan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat. Pembangunan menara telekomunikasi juga bukan sekedar formalitas melainkan jaminan bahwa menara dibangun sesuai standar teknis, tata ruang dan aspek hukum,” ungkap Koswara dalam siaran pers yang diterima Infoinfrastruktur.com, Kamis (03/04/2025).

Koswara juga secara tegas meminta Bupati Garut yang baru saja terpilih untuk menunjukan taringnya, dengan segera mungkin menertibkan dan membongkar 3 (tiga) bangunan menara telekomunikasi tersebut, bukan hanya sekedar pencitraan saja di media sosial.
“Ijin mendirikan menara telekomunikasi sifatnya wajib memenuhi UU Nomor 36/1999 Tentang Telekomunikasi, Permenkominfo No. 14/2021 dan Perda setempat. Pembangunan menara telekomunikasi sebelum ijin terbit, harus dibongkar paksa karena tidak mematuhi kepatuhan hukum beserta seluruh dampaknya,” ujar Koswara. (Gins)
![]()

Be the first to comment