Penegakan Hukum, Menteri PUPR dan Menteri ATR Tinjau Pembongkaran Sheetpile di Sungai Cibeet

Space Iklan

Pembongkaran sheetpile di tepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi (Foto: Biro Komunikasi Publik, Kementerian PUPR)

Bekasi, InfoInfrastruktur.com – Sebagai langkah penegakkan hukum, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil meninjau pembongkaran sheetpile sebagai bagian dari pembangunan Waterpark Dwisari yang berada di tepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis  (25/06/2020).

Pada kesempatan tersebut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya Air Jarot Widyoko, Direktur Sungai dan Pantai Bob Arthur Lombogia, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Anang Muchlis, Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S Atmawidjaja.

Menteri PUPR menjelaskan, wahana taman air Waterpark Dwisari yang berlokasi di Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi tersebut, selain tidak memiliki izin lingkungan, juga melanggar ketentuan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang menyebutkan Garis Sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai. Sedangkan bangunan waterpark tersebut sebagian berada di badan Sungai Cibeet.

Pembongkaran sheetpile di tepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi (Foto: Biro Komunikasi Publik, Kementerian PUPR)

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, kawasan Sempadan Sungai Cibeet harus dipertahankan untuk mengatasi terjadinya erosi dan kerusakan terhadap kualitas air sungai.

“Ini merupakan awal dari penegakkan hukum yang dilakukan Kementerian ATR sesuai ketentuan UU Penataan Ruang. (Selain masalah sempadan), juga terdapat ratusan situ yang telah hilang di kawasan Jabodetabekpunjur yang kini beralih menjadi kawasan permukiman. Begitu halnya di kawasan puncak Bogor, dari kawasan lindung menjadi kawasan permukiman,” kata Menteri Basuki.

Menurut Menteri Basuki, terjadinya banjir bandang diawali dari pelanggaran tata ruang. “Meskipun Kementerian PUPR membangun bendungan, check dam, dan infrastruktur pengendali banjir lainnya, namun apabila tidak ada pembenahan tata ruang, pasti akan tetap terjadi banjir,” ujarnya.

Pembongkaran sheetpile di tepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi (Foto: Biro Komunikasi Publik, Kementerian PUPR)

Untuk membenahi kawasan tersebut, menurut Menteri Basuki, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Ditjen Sumber Daya Air akan memberikan solusi terkait pembangunan Waterpark Dwisari yang berada di tepi Sungai Cibeet tersebut. “Nanti setelah 243 batang Sheetpile yang berada di badan Sungai Cibeet kita cabut, kita akan perkuat sisi luar sungai dengan tanggul pengarah,” ujarnya.

Pada tahun 2021, Kementerian PUPR telah memprogramkan pembangunan pengendali banjir Sungai Cibeet dengan prakiraan anggaran sebesar Rp50 miliar. Program ini merupakan bagian dari pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Provinsi Jawa Barat atau Citarum Harum.

Selain Sungai Cibeet, terdapat juga normalisasi sungai di 6 lokasi sebesar Rp137 miliar, rehabilitasi sungai di 3 lokasi senilai Rp 125 miliar, pemeliharaan sungai di 6 lokasi senilai Rp6,6 miliar, pengendalian banjir di 2 lokasi senilai Rp100 miliar, dan pelaksanaan kegiatan bekerja sama dengan TNI senilai Rp200 miliar. Total anggaran program tersebut sebesar Rp 618,6 miliar, kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan TNI.  (Mbayak Ginting)

dibaca oleh 1,494 orang

Space Iklan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*