Penutupan galian pasir di Kabupaten Tasikmalaya dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Sumber Daya Air, dan Satpol PP Jawa Barat. (Foto: esdm.jabarprov.go.id)
Tasikmalaya, InfoInfrastruktur.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menutup tiga titik galian pasir tidak berizin di Kecamatan Karangnunggal dan sembilan titik di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Penutupan galian pasir ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Sumber Daya Air, dan Satpol PP Jawa Barat di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (28/07/2020) lalu.
Dikutip InfoInfrastruktur dari esdm.jabarprov.go.id, Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan, sebetulnya Pemerintah Daerah Jawa Barat tidak ingin menutup galian pasir tersebut, karena galian memiliki manfaat yang multifungsi, baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, juga meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, serta memenuhi kebutuhan masyarakat untuk pembangunan.
Tapi kata Uu, galian pasir juga harus memiliki izin legalitas agar dapat meyumbangkan pendapatan asli daerah baik untuk desa, kecamatan, kabupaten, bahkan tingkat provinsi.
Selain itu, lanjut Wakil Gubernur, Pemerintah Daerah Jawa Barat mendorong legalitas galian pasir, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya agar para pengusaha tambang bisa menjual hasil galian secara resmi ke berbagai proyek pembangunan di Jawa Barat bahkan luar Jawa Barat.
Apalagi saat ini Provinsi Jawa Barat sedang membangun beberapa megaproyek yang tentu memerlukan pasir.
Wakil Gubernur Jawa Barat mengatakan, pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti proses perizinan termasuk menyoal potensi penggalian di sungai yang boleh dilakukan menurut Undang-Undang.
Uu juga berpesan kepada para pengusaha tambang agar tidak melakukan kegiatan tambang selama proses legalitas belum selesai.
“Dan pemerintah harus segera mempercepat keluar legalitas formal ini karena kami juga memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat. Apalagi dengan adanya program Gerbang Desa yang intinya meningkatkan SDM dan SDA di desa untuk warga desa,” tegas Wakil Gubernur. (Mbayak Ginting)
dibaca oleh 1,085 orang
Be the first to comment