Pemprov Jawa Barat Tutup Galian Tanah Merah Tidak Berizin di Kabupaten Bekasi

Space Iklan

Penutupan galian tanah merah di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Foto: esdm.jabarprov.go.id)

Bekasi, InfoInfrastruktur.com – Pemprov Jawa Barat menutup galian tanah merah tidak berizin di Kabupaten Bekasi di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/07/2020) lalu.

Penutupan dilakukan olehWakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Ir Bambang Rianto MSc, serta Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Pemprov Jawa Barat menutup galian tanah merah galian tanah merah ini sebagai respons atas laporan keluhan warga. Selain tidak berizin, kegiatan galian tanah merah tersebut merusak akses jalan desa, tidak sesuai dengan peruntukkan ruang, merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban umum.

Dikutip InfoInfrastruktur dari esdm.jabarprov.go.id, Wakil Gubernur Jawa Barat mengatakan, Pemprov Jawa Barat akan bersikap tegas terhadap kegiatan tambang tidak berizin, serta berpesan kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dengan kegiatan tambang tersebut.

Kegiatan penutupan galian tanah merah tersebut dihadiri Sekretaris Dinas ESDM Jawa Barat Ir Dery Andriawan MM dan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta Agus Zaenudin ST MT. (Mbayak Ginting)

Loading

Space Iklan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*