Jalan Poros Tengah menghubungkan Desa Sukamurni Kecamatan Cilawu dan Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut. (Foto: garutkab.go.id)
Garut, InfoInfrastuktur.com – Kepala Bidang Bina Marga – Dinas PUPR Kabupaten Garut Hari Hardiman mengatakan, kelengkapan perijinan Pembangunan Jalan Poros Tengah di Kabupaten Garut, Jawa Barat kini sedang dalam proses. Jalan Poros Tengah yang menghubungkan Desa Sukamurni Kecamatan Cilawu dan Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi ini dibangun sepanjang 13,4 kilometer,
Menurut Heri, persoalan yang dulu mencuat tentang pembangunan jalan poros tengah ini, selain tidak memiliki ijin juga akan merusak kawasan hutan lindung, sehingga mendapat protes selain dari warga juga aktivis lingkungan.
“Kalau sekarang tidak ada kegiatan karena dihentikan menunggu kelengkapan perijinan turun. Namun di akhir tahun, jalan tersebut sudah dibuka tetapi belum diaspal,” kata Heri, Jumat (14/08/2020).
Ditambahkan Heri, sekarang masih menunggu ijin amdal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut. Setelah amdal turun dilanjutkan ke kementrian untuk mendapatkan ijin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH. “Kelengkapan ijin itu dipastikan segera turun,” ujar Heri, dikutip InfoInfrastruktur dari garutkab.go.id.
Namun begitu, kata Hari, pembangunan jalan itu hanya sebatas membuka lahan saja. Sedangkan pengaspalan akan dilakukan pada tahun 2021 mendatang.
“Kalau tahun 2020 ini hanya membuka lahan dilanjutkan pengerasan bawah atau dasar. Nanti di tahun 2021 baru diaspal,” ujarnya.
Selain itu, dorongan dan keinginan masyarakat dua kecamatan ini menjadi dasar dalam usulan rencana fisik pembangunan jalan poros tengah tersebut, yang akan dilaksanakan secara swakelola dengan perkiraan pagu sebesar Rp3,2 miliar.
“Jika jalan ini sudah bisa digunakan, maka akan meningkatkan perekonomian masyarakat karena distribusi hasil pertanian akan lebih lancar,” katanya. (Mbayak Ginting)
Be the first to comment