Dianggarkan Rp 540 Miliar, Realisasi Padat Karya PISEW Kementerian PUPR Capai 73 Persen

Space Iklan

Pembangunan infrastruktur kerakyatan dengan skema padat karya salah satunya dilaksanakan Kementerian PUPR melalui Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah. (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

Jakarta, InfoInfrastruktur.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat penyaluran Program Padat Karya Tunai (PKT) guna mengurangi angka pengangguran dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian perekonomian dampak Pandemi COVID-19.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Program PKT dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. Tujuannya adalah untuk mendistribusikan dana pembangunan hingga ke desa-desa.

Pembangunan infrastruktur kerakyatan dengan skema padat karya salah satunya dilaksanakan Kementerian PUPR melalui Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).

Tahun 2020 ini, pelaksanaan PISEW menjangkau 900 kecamatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp540 miliar. Hingga 30 Agustus 2020, tercatat anggaran pelaksanaan PISEW yang sudah tersalurkan sebesar 73% atau senilai Rp 394,2 miliar.

Untuk lokasi pelaksanaannya telah menjangkau 843 kecamatan dengan realisasi menyerap 14.764 tenaga kerja.

Dengan total alokasi anggaran PISEW Rp540 miliar tersebut, potensi penyerapan tenaga kerja setiap lokasi sebanyak 17 orang dengan masa pelaksanaan sekitar 75 hari, sehingga total potensi penyerapan tenaga kerja Program PISEW tahun 2020 sebanyak 15.000 tenaga kerja.

Program PISEW salah satunya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Banten, Ditjen Cipta Karya di 23 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang.

Sasaran program PISEW sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR No 167/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Lokasi dan Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2020 yang terbit pada 5 Maret 2020 lalu.

Pada umumnya infrastruktur yang dibangun di Banten berupa jalan produksi sebagai infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri, serta sebagai prasarana pendukung pemasaran komoditas dengan memudahkan petani untuk mengangkut hasil pertanian, perkebunan dan perikanan.

Selain itu juga infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan atau perdesaan seperti pembangunan jembatan kecil, peningkatan kualitas air minum dan sanitasi serta membangun infrastruktur pendukung produksi maupun hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM, sehingga memberi manfaat dalam meningkatkan kapasitas produksi komoditas unggulan serta potensi lokal wilayah setempat. (Mbayak Ginting/Sbr: Biro KP Kementerian PUPR)

Loading

Space Iklan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*