Wagub Jabar Minta Peralihan Kewenangan Izin Pertambangan dari Daerah ke Pusat Dikaji Ulang

Space Iklan

Wagub Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Hms Jabar)

Bandung, InfoInfrastruktur.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mengeluarkan dua surat bernomor 1481/30.01/DJB/2020 perihal Kewenangan Pertambangan Minerba dan 1482/30.01/DJB/2020 perihal Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Sub Sektor Mineral dan Batu Bara.

Melalui dua surat tersebut, Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah untuk menyerahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pemerintah pusat. 

Menyikapi kebijakan tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, peralihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat akan menyulitkan pengusaha untuk membuat izin.

Selain itu, kata Wagub, masyarakat terdampak pertambangan pun akan sulit melakukan pelaporan. 

Untuk itu, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. 

“Menyikapi masalah kewenangan tentang yang sekarang diambil lagi oleh pusat, menurut kami ini akan semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas (usaha pertambangan),” kata Kang Uu di Bandung, Selasa (19/1/2021). 

Kang Uu mengatakan, peralihan izin tersebut akan memperpanjang proses perizinan. Hal itu akan membuat pengusaha sulit mendapatkan legalitas. 

“Waktu perizinan masih di pemerintah daerah, banyak masyarakat yang merasa berat membuat legalitas untuk kegiatan pertambangan. Itu membuat banyak galian yang tidak berizin,” ucapnya. 

“Saat saya ditugaskan oleh Gubernur Jabar melakukan monev (monitoring dan evaluasi) ke kota/kabupaten, sebagian besar tidak memiliki izin resmi, sehingga tidak ada retribusi,” imbuhnya. 

Selain itu, ungkap Kang Uu, saat pengusaha pertambangan tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan mereka akan sporadis dan tidak terukur. Pemerintah pun akan kesulitan memantau dan mengawasi. Hal itu tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar pertambangan. 

“Sebetulnya para pengusaha ingin punya legalitas dan ketenangan dalam usahanya. Tapi karena dianggap sulit untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah, maka mereka tidak memiliki izin,” katanya. 

“Harapan kami, ada kuota, batas (luas) tertentu untuk sekian hektare izin bisa di kabupaten/kota, sekian hektare di pemerintah provinsi, untuk sekian hektare baru izin dari pusat,” tambahnya.

Kang Uu pun berharap pemerintah pusat kembali mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif, sehingga kewenangan yang diputuskan menjawab masalah sesungguhnya di lapangan. 

“Harapan kami pemerintah pusat memberikan mekanisme yang jelas tentang pengurusan izin,” ucapnya. (Mbayak Ginting)

dibaca oleh 1,304 orang

Space Iklan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*