Perda Pusat Distribusi Provinsi Menjadi Payung Hukum Mengendalikan Inflasi di Jawa Barat

Space Iklan

Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady melaksanakan kegiatan Penyeberaluasan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi. (Foto: Istimewa)

Bandung, Infoinfrastruktur.com – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Daddy Rohanady menyatakan, Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi. Perda yang terdiri dari 13 bab dan 39 pasal tersebut merupakan payung hukum yang bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jawa Barat. Dengan demikian, petani diharapkan akan menjadi lebih sejahtera.

Menurut Daddy,Pusat Distribusi Provinsi semestinya mampu menjaga inflasi untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Hal itu disampaikannya kepada Infoinfrastruktur.com, Senin (13/03/2023).

Penyebarluasan Perda ini dilakukan dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Jabar sudah membuat Perda tentang pengendalian sembilan bahan pokok. Tentunya Perda ini sangat berguna bagi masyarakat.

Sebetulnya perda Pusat Distribusi Provinsi (PDP) pernah disosialisasikan terlebih dahulu pada saat masih menjadi rancangan perda. Tanggapan masyarakat waktu itu juga bagus, tetapi memang dibutuhkan penyempurnaan di sana-sini.

Perda tersebut mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BUMD tersebut nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.

“Saat panen tiba, BUMD ini wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual anjlok dengan harga layak. Bukan rahasia lagi biasanya ketika masa panen harganya anjlok. Pada saat seperti itu pusat distribusi wajib membeli dari petani. Ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar,” tegas Daddy yang merupakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu.

Dengan demikian, ungkap Daddy, PDP diharapkan akan memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Satu hal yang pasti saat panen tiba petani tidak perlu lagi takut hasil pertaniannya tidak laku atau harganya anjlok. Mereka bisa menjualnya ke Pusat Distribusi Provinsi.

Pusat distribusi sudah ada di Kabupaten Purwakarta. Namun, tentu harus memiliki cabang yang ada di kabupaten/kota lainnya. Tidak mungkin juga petani dari 27 kabupaten/kota se-Jabar semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke sana.

Secara keseluruhan, jelas Daddy, tanggapan masyarakat tentang Perda ini cukup baik. Pada saat masa-masa sulit untuk menjual hasil pertaniannya dengan harga layak, pemerintah menyediakan pusat distribusi agar petani tidak merugi.

Ini merupakan salah satu ikhtiar agar di Provinsi Jawa Barat masalah harga dan distribusi barang lebih terkendali. Dengan demikian, tidak akan terjadi kelangkaan barang di pasar serta inflasi lebih bisa dikendalikan. Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan segera dilakukan penyempurnaan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta.

“DPRD Provinsi Jabar harus terus melakukan fungsi pengawasan terkait perda ini secara kontinyu. Selain itu, secara teknis, DPRD Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan semua stakeholders terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal,” pungkas Daddy yang merupakan satu dari 12 perwakilan daerah pemilihan Jabar XII itu. (Bill)

dibaca oleh 2,016 orang

Space Iklan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*