Percepat Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian PUPR Tandatangani Kontrak Payung e-Katalog Sektoral

Space Iklan

Kementerian PUPR bersama 19 penyedia produk melakukan penandatanganan Kontrak Payung Katalog Elektronik (e-katalog) Sektoral Bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan. (Foto: BKP PUPR)
Kementerian PUPR bersama 19 penyedia produk melakukan penandatanganan Kontrak Payung Katalog Elektronik (e-katalog) Sektoral Bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan. (Foto: BKP PUPR)

JAKARTA, INFOINFRASTRUKTUR.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghadirkan e-katalog sektoral untuk mempercepat proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sekaligus mengedepankan keterbukaan dan akuntabel.

Kementerian PUPR bersama 19 penyedia produk melakukan penandatanganan Kontrak Payung Katalog Elektronik (e-katalog) Sektoral Bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan di Jakarta, Selasa (16/11/2021) lalu.

Dalam acara penandatanganan Kontrak Payung e-katalog ini turut hadir, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH, Perwakilan Deputi Bidang   Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hayidrali, Perwakilan Deputi Bidang  Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LPKK Erlangga Aninditya, Staf Khusus Menteri PUPR Binsar Pandjaitan, dan Staf Khusus Menteri PUPR Agus Prabowo, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Abdul Muis, Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Nyoman Suaryana, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Thomas Setiabudi.

“Dengan e-katalog, kita sudah seperti belanja di toko online, tinggal pilih apa yang dibutuhkan dan harganya tertera. Jadi kita bisa melihat perbandingan harga secara cepat misalnya pengadaan alat berat, sehingga lebih transparan,” kata Dirjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR Yudha Mediawan.

Menurut Yudha Mediawan, e-katalog sektoral menjadi instrumen dalam mewujudkan pengelolaan good governance pada proses pengadaan barang yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Selain mempercepat proses pengadaan, lanjut Yudha, sistem ini juga akan menghemat waktu dan biaya jika dibandingkan proses lelang konvensional, tetapi tetap mengedepankan pengadaan yang transparan dan akuntabel.

“Apabila lelang konvensional butuh waktu sekitar 40 hari, dengan e-katalog paling lama satu minggu sudah tandatangan kontrak,” ujar Yudha.

Katalog Elektronik adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk standar nasional Indonesia dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.

Penerapan sistem ini merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres No. 1 Tahun 2015, yang menekankan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue.

Untuk meningkatkan ketersediaan ragam barang dan jasa yang dibutuhkan, Kementerian PUPR sejak Februari 2019 lalu telah melakukan kerjasama pengembangan e-katalog sektoral dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sampai dengan  awal November  2021, Kementerian PUPR telah menayangkan 9 Komoditas Sektor PUPR pada laman Portal E-Katalog LKPP, yakni  Komoditas Alat Berat Bidang Operasional dan Pemeliharaan SDA, Komoditas Bahan Banjiran, Komoditas Sprinkler, Komoditas IPA Mobile, Komuditas Jembatan Rangka Baja, Komoditas Mobile Pump, Komoditas Preservasi Jalan, Komoditas Jalan dan Jembatan, Komoditas Kendaraan Sanitasi Dan Air Bersih.

Kemudian pada tanggal 16 November 2021 bertambah 2 komoditas lagi, yaitu Komoditas Pipa Air dan Komoditas Teknologi Cipta Karya Sub Bidang RISHA sehingga total Komoditas yang masuk dalam portal e-Katalog Sektoral sejumlah 11 Komoditas.

“Saya berharap setelah penandatanganan kontrak payung ini terlaksana dapat segera tayang di sistem katalog elektronik LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) dan dimanfaatkan oleh Unit Organisasi serta instansi terkait melalui mekanisme e-purchasing antara penyedia dan PPK/Pejabat Pengadaan,” tutur Yudha, dikutip InfoInfrastrastruktur dari laman pu.go.id. (Infra)

Loading

Space Iklan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*