BANDUNG, INFOINFRASTRUKTUR.COM – Untuk mengoptimalkan peran dan fungsi komite sekolah, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Gumilang Regency Hotel, Kota Bandung, Jumat (11/11/2022).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini digelar untuk mengoptimalkan peran dan fungsi komite sekolah sebagai upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan komite sekolah yang baik pada SMAN/SMKN/SLBN di Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah VI.
Kadisdik Jabar memaparkan sejarah munculnya Pergub Komite Sekolah. Jika di sekolah negeri SPP digratiskan, maka penggratisan SPP dibayar oleh pemerintah, namanya BOPD. “Kalau swasta, BPMU karena masih memungut SPP. Yang di negeri ini belum ada sumbangan, maka kita buat Pergub Komite Sekolah yang di dalamnya terdapat sumbangan, larangan, dan sebagainya,” paparnya.
Sedangkan Kepala Cadisdik Wilayah VI Endang Susilastuti mengatakan, digelarnya sosialisasi ini untuk mendapatkan persamaan persepsi agar saat (pelaksanaan) di lapangan tidak ada multitafsir.
Tim Akselarasi Pembangunan (TAP) Evi S. Saleha menjelaskan, komite sekolah adalah lembaga mandiri yang memiliki tugas tambahan, yakni menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 ini dihadiri Koordinator Analis Perencanaan Diah Restu Susanti, pengawas, komite sekolah serta kepala SMA, SMK, dan SLB negeri di lingkungan Cadisdik Wilayah VI. (Bill)
Be the first to comment