Terminal Ciledug Untuk Rakyat Kabupaten Cirebon?
Oleh Drs. H. Daddy Rohanady (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat) Peraturan Menteri Perhubungan Rebublik Indonesia Nomor 132 Tahun 2015 menyebutkan bahwa terminal merupakan pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan [selengkapnya]
dibaca oleh 3,442 orang