Menteri PUPR Basuki Hadimuljono didampingi Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Hadi Sucahyono dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja dalam Kick off Meeting Koordinasi Kelembagaan Penyelenggaraan Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur. (Foto: Biro Komunikasi Publik, Kementerian PUPR)
Jakarta, InfoInfrastruktur.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan format kelembagaan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang jelas, maka implementasi rencana tata ruang dapat lebih termonitor. Selain itu, diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara Pemerintah Pusat, Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di kawasan tersebut.
“Secara struktur organisasi, saya setuju dengan pembentukan Project Management Office (PMO) yang bertanggung jawab untuk memonitor implementesi program secara berkala dan melaporkannya dalam rapat koordinasi. Intinya pada pemantauan dan dorongan pelaksanaan program. Terlebih jika ada sinkronisasi dalam penganggaran program,” kata Menteri Basuki dalam Kick off Meeting Koordinasi Kelembagaan Penyelenggaraan Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur, Jumat (12/6/2020) lalu.
Dalam Kick off Meeting Koordinasi Kelembagaan Penyelenggaraan Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur ini, Menteri Basuki turut didampingi Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Hadi Sucahyono dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja.
Menteri Basuki mengajak para Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait untuk secara konsisten mengimplementasikan indikasi program yang telah disusun dan disepakati bersama, sehingga dapat menjadi contoh penanganan kawasan perkotaan yang lebih baik.
“Tidak mudah untuk memadukan indikasi program antar lembaga, jadi mari kita secara konsisten melaksanakan program yang ada dari hulu hingga hilir, baik penanganan fisik maupun non fisik,” ujar Menteri PUPR.
Dikatakan Menteri Basuki, lebih mudah bagi Kementerian PUPR untuk melakukan penanganan fisik untuk mendukung penataan ruang Jabodetabek-Punjur, dibandingkan penanganan non fisik seperti dalam mengatasi masalah persampahan dan banjir.
“Semua punya tantangan masing-masing, tetapi kalau kita sepakat semua dengan komitmen masing-masing, maka mudah-mudahan apa yang ingin kita lakukan dengan penataan ruang yang baik, bisa kita wujudkan,” tutur Menteri Basuki.
Dalam Perpres 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), indikasi program yang terkait Kementerian PUPR berjumlah 266 program, terdiri 122 bidang Sumber Daya Air (SDA), 107 bidang Bina Marga berupa jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan bebas hambatan, dan 37 bidang Cipta Karya berupa SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem jaringan persampahan.
Pada tahun 2020 dilaksanakan 22 program dengan alokasi anggaran Rp 508,56 miliar yang antara lain terdiri dari lanjutan pembangunan bendungan Ciawi dan Sukamahi, pembangunan jalan tol, preservasi jalan. Sementara 10 program lainnya mengalami rekomposisi menjadi pekerjaan tahun jamak 2020 – 2021 dengan alokasi anggaran Rp 247,22 miliar yang antara lain normalisasi Kali Bekasi, preservasi jalan, pembangunan TPA Cipeucang kota Tangerang Selatan.
Sementara dari realokasi anggaran yang dilakukan dalam masa Pandemi COVID-19, terdapat dua program yang ditunda ke tahun 2021, yakni Rehabilitasi Situ Gede Kawao di Kabupaten Serang dan Rehabilitasi Stadion Pakansari Bogor dengan total anggaran Rp 10,74 miliar. Selanjutnya tahun 2021 direncanakan untuk dilaksanakan 15 program dengan alokasi anggaran Rp 1,19 triliun antara lain lanjutan pembangunan prasarana pengendalian banjir kali Krukut, Cisadane, dan Ciliwung.
Revisi Aturan Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 16 April 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan dari 2020 – 2039. Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur.
Salah satu yang dibenahi dalam Perpres baru tersebut adalah format kelembagaan untuk koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan berbagai isu strategis di kawasan tersebut, seperti banjir, air baku dan kemacetan.
Kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN serta Gubernur Provinsi terkait sebagai Wakil Ketua, dan beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan. (Mbayak Ginting)
dibaca oleh 1,484 orang
Be the first to comment