Kementerian PUPR Telah Revitalisasi TPAS Jabon Dengan Sistem Sanitary Landfill, Daya Tampung 450 Ton Per Hari

Space Iklan

TPAS Jabon
Kementerian PUPR telah menyelesaikan revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Jabon dengan mengembangkan sistem Sanitary Landfill di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

JAKARTA, InfoInfrastruktur.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Jabon dengan mengembangkan sistemSanitary Landfill di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Revitalisasi TPAS Jabon ini bertujuan untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara, sehingga akan lebih ramah lingkungan.

Pengembangan sistem sanitary landfill TPAS Jabon dikerjakan sejak Juli 2018 dan telah selesai fisik 100% pada  November 2020 dengan biaya sebesar Rp 399 miliar atau senilai EUR 22,957,261 (kurs Rp 17.124). 

Revitalisasi TPAS Jabon merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM).

Selain Kabupaten Sidoarjo, beberapa kota/kabupaten juga menjadi pilot dalam program tersebut seperti Kota Jambi, Kota Malang, dan Kabupaten Jombang.

Lokasi TPAS Jabon berjarak sekitar 33 km atau dapat ditempuh sekitar 90 menit via jalur darat dari Bandara Juanda, Sidoarjo. Dengan selesainya pengembangan TPA Sampah Jabon akan memberikan manfaat layanan sanitasi bagi masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya sebanyak 900.000 jiwa selama 5-7 tahun sekaligus meningkatkan daya tampung TPAS sebesar 450 ton per hari.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kota dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan,” kata Menteri PUPR dikutip InfoInfrastruktur dari pu.go.id.

Timbunan sampah pada TPAS Jabon eksisting sudah mencapai 92%, sehingga luas lahan TPAS tidak mencukupi atau dengan kata lain kapasitas tampung sudah overload.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur, Ditjen Cipta Karya melakukan optimalisasi/pengembangan dan pengadaan alat pengolahan sampah di area sorting dan composting plant serta bangunan pendukung lainnya untuk meningkatkan layanan sanitasi TPAS Jabon. 

Dukungan Kementerian PUPR meliputi pembangunan akses masuk menuju TPAS dan pekerjaan tambahan, fasilitas   pemilah berkapasitas 15 ton per hari, area pengolahan kompos berkapasitas 35 ton per hari, pengolahan air lindi berkapasitas 300 m3 per hari, dan pembangunan landfill baru seluas 5,89 hektar dengan kapasitas 1.650.000 m3. (Infrared)

Loading

Space Iklan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*