PPK 2.2 Jawa Barat Tangani Jalan Jampang Tengah – Kiaradua dengan Beton Fast Track

Space Iklan

PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat mendapatkan penugasan untuk melaksanakan preservasi jalan di Ruas Jalan Daerah Jampang Tengah - Kiaradua sepanjang 1,85 Km. (Foto: Istimewa)

Sukabumi, Infoinfrastruktur.com – Untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. 

Instruksi Presiden 3 Tahun 2023 menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian PUPR terus berupaya meningkatkan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.

Salah satu pembangunan jalan daerah yang dilaksanakan Kementerian PUPR melalui PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Jawa Barat, Balai Besar PJN DKI Jakarta – Jawa Barat adalah Preservasi Jalan Jampang Tengah – Kiaradua.

PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat mendapatkan penugasan untuk melaksanakan preservasi jalan di Ruas Jalan Daerah Jampang Tengah – Kiaradua sepanjang 1,85 Km. (Foto: Istimewa)

PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat Farman menjelaskan, pihaknya mendapatkan penugasan untuk melaksanakan preservasi jalan di Ruas Jalan Daerah Jampang Tengah – Kiaradua sepanjang 1,85 Km. Preservasi jalan ini mulai dilakukan tanggal 08 November 2023.  

“Preservasi  Jalan Daerah Jampang Tengah – Kiaradua dilakukan dengan penanganan Beton Fast Track,” Farman kepada Infoinfrastruktur.com, Rabu (15/11/2023).

Dijelaskan Farman, Preservasi Jalan Jampang Tengah – Kiaradua ini ditargetkan selesai akhir Desember 2023. Jalan ini merupakan penghubung Sukabumi Utara dan Sukabumi Selatan.

“Ditargetkan akan rampung pada akhir Desember 2023 sehingga diharapkan dapat mempercepat konektivitas antar daerah dan dapat mendorong peningkatan perekonomian di daerah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Ruas Jalan Jampang Tengah – Kiaradua ini merupakan jalan provinsi yang berada di bawah kewenangan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. (Gin)

dibaca oleh 2,229 orang

Space Iklan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*