
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memulai pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (Foto: Biro Komunikasi Publik, Kementerian PUPR)
Jakarta, InfoInfrastruktur.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memulai pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Bendungan dengan kapasitas volume sekitar 11 juta m³ ini sudah cukup lama direncanakan, utamanya untuk memenuhi kebutuhan air baku Kota Balikpapan dengan kapasitas 2.500 liter/detik,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Bendungan Sepaku Semoi dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan Timur, Ditjen Sumber Daya Air. Perkiraan kebutuhan total nilai proyek bendungan tersebut sekitar Rp700 miliar untuk konstruksi fisik, pembebasan areal genangan dan green belt (jalur hijau) di atas lahan seluas 378 hektar.
Tercatat di Provinsi Kaltim sudah terdapat enam infrastruktur yang selama ini menjadi sumber pengambilan air baku. Keenam sumber air baku tersebut yakni: Bendungan Manggar di Balikpapan (kapasitas tampung 14,2 juta m3), Bendungan Teritip di Balikpapan (2,43 juta m3), Embung Aji Raden di Balikpapan (0,49 juta m3), Bendungan Samboja di Kutai Kartanegara (5,09 juta m3), Intake Kalhol Sungai Mahakam (0,02 juta m3), dan Bendungan Lempake di Samarinda (0,67 juta m3).
Untuk proses lelang bendungan tersebut, Menteri Basuki mengatakan menggunakan metode design and build sehingga lebih cepat.
Menurut Menteri, dibutuhkan lahan dengan luas sekitar 378 hektare untuk pembangunan Bendungan Sepaku Semoi. Saat ini sedang dilakukan penilaian harga lahan.
Dari total luas lahan 378 hektare, direncanakan seluas 342 hektare untuk areal genangan dan 36 hektare untuk fisik bendungan. Lokasi lahan yang akan dibebaskan tersebut terdapat di tiga desa, yakni Desa Tengin Baru, Sukomulyo, dan Argomulyo. Ketiga desa tersebut semua berada di Kecamatan Sepaku.
Penentuan lokasi lahan tersebut berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 590/K.653/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan/Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. (Mbayak Ginting)
Be the first to comment