Bogor, Infoinfrastruktur.com – Masyarakat Parung meminta keberadaan pasar di Parung perlu dilakukan revitalisasi serta harus mendapatkan perhatian khusus.
Aspirasi ini disampaikan masyarakat kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VI (Kabupaten Bogor) Achmad Ru’yat dalam acara sosialisasi Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (10/03/2023).
Achmad Ru’yat mengatakan, untuk merevitalisasi pasar di Parung ini, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Ada aspirasi dari warga Parung, mereka meminta pasar di Parung perlu revitalisasi dikarenakan pasar di Parung menyebabkan kemacetan. Kami dari DPRD Provinsi akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait hal tersebut,” ucap Ru’yat.
Terkait dengan sosialisasi Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP), Ru’yat menjelaskan, Perda ini bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi, sehingga Perda ini bisa menjadi payung hukum.
“Perda ini merupakan sebuah payung hukum agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mengendalikan harga termasuk distribusi barang sehinggga tidak ada kelangkaan barang di pasar serta bisa mengendalikan inflasi. Selain itu, Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan harus segera disempurnakan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta,” tegasnya.
Selain itu Achmad Ru’yat juga menyampaikan, ke depannya DPRD Jawa Barat akan melakukan fungsi pengawasan dan berkomunikasi terkait pelaksanaan teknis PDP bersama stakeholder terkait.
“Ke depannya DPRD Provinsi Jawa Barat akan melakukan komunikasi dan pengawasan terkait pelaksanaan teknis Pusat Distribusi Provinsi bersama stakeholder terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Perdangangan,” pungkasnya. (Bill)
dibaca oleh 1,021 orang
Be the first to comment