Sukabumi, Infoinfrastruktur.com – Untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Instruksi Presiden 3 Tahun 2023 menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian PUPR terus berupaya meningkatkan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.
Salah satu pembangunan jalan daerah yang dilaksanakan Kementerian PUPR melalui PPK 2.3 Provinsi Jawa Barat, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Jawa Barat, Balai Besar PJN DKI Jakarta – Jawa Barat adalah Rekonstruksi Jalan Ruas Subden – Harahlat – Cibenda Kostrad di Kabupaten Sukabumi.

PPK 2.3 Provinsi Jawa Barat R. Fajar Komara menjelaskan, Ruas Jalan Subden – Harahlat – Cibenda Kostrad yang ditangani diharapkan bisa membuka akses perekonomian warga Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Rekonstruksi jalan ini ditargetkan selesai akhir Desember 2023.
“Target akan rampung pada akhir Desember 2023 sehingga diharapkan dapat mempercepat konektivitas antardaerah dan dapat mendorong peningkatan perekonomian di Daerah Kabupaten Sukabumi,” ungkap Fajar kepada Infoinfrastruktur.com, Kamis (07/12/2023).
Ruas Jalan Subden – Harahlat – Cibenda Kostrad yang ditangani PPK 2.3 Provinsi Jawa Barat ini merupakan jalan kabupaten di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Fajar menambahkan, penanganan Ruas Jalan Subden – Harahlat – Cibenda Kostrad pada tahun 2023 ini panjangnya 4,05 Km. (Gin)
![]()

Be the first to comment