Proyek Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo tahun anggaran 2023 dikerjakan PT. Dewanto Cipta Pratama dengan nilai kontrak Rp. 72.087.659.663,11, namun realisasi fisik jembatan di lapangan baru selesai pondasi jembatan sedangkan rangka baja jembatan belum ada terpasang. (Foto: Infoinfrastruktur.com)
Bandung, Infoinfrastruktur.com – UPTD Pengelolaan Jalan danJembatan Wilayah Pelayanan V, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo dengan nilai kontrak Rp. 72.087.659.663,11. Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo ini dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Dewanto Cipta Pratama.
Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) melihat kelambatan realisasi fisik konstruksi Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo di lapangan, karena sampai akhir Desember 2023 baru pondasi jembatan dan pengurukan badan jalan yang selesai.
“Melihat besarnya anggaran Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo sebesar Rp72 milyar yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023, maka sungguh lambat progres konstruksinya. Masa dalam kontrak tahun 2023 baru pondasi jembatan yang baru selesai?” tegas Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun kepada Infoinfrastruktur.com, Selasa (30/1/2024).
Mujahid menegaskan, keterlambatan pekerjaan konstruksi Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo menunjukkan lemahnya kinerja pengawasan dari Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Kustoyo, S.T., M.T. dan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtolyuliono di lapangan.
“Oleh karena itu, ARM menesak Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk segera mengevaluasi kinerja Kadis Bina Marga Jabar Bambang Tirtoyuliono dan Kustoyo selaku Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Kustoyo akibat lambatnya progres fisik pembangunan Jembatan Sodongkopo ini,” tegas Mujahid.
“Aneh, masa dalam kontrak tahun 2023 tidak ada satu rangka baja jembatan pun yang dipasang dalam Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo ini? Di mana keberadaan rangka baja tersebut saat ini? Apakah pabrikasi rangka baja jembatan juga lambat selesai sehingga tidak dipasang pada tahun 2023? Masyarakat harus mengetahuinya” tegas Mujahid terheran.
Dikatakan Mujahid, ARM menyoroti kejanggalan realisasi fisik dua paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo di UPTD Pengelolaan Jalan danJembatan Wilayah Pelayanan V, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 dalam rangka kontrol sosial penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
Kedua paket tersebut adalah Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo dengan penyedia jasa PT. Dewanto Cipta Pratama dengan nilai kontrak Rp. 72.087.659.663,11 dan Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo (Katalog Elektronik) dengan nilai Pagu Rp5.347.783.204,00.
Mujahid mengatakan, berdasarkan invetigasi Tim ARM di lokasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo di Kabupaten Pangandaran, ARM menemukan sejumlah kejanggalan realisasi fisik dengan anggaran Rp72 milyar dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT. Dewanto Cipta Pratama. Demikian juga dengan realisasi fisik untuk Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo (Katalog Elektronik) dengan nilai Pagu Rp5.347.783.204,00.
“Bersama tim teknis ARM, kami sudah mendapatkan sejumlah temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kami sedang mepersiapkan laporan pengaduan dugaan peyimpangan Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Mujahid.
Dijelaskan Mujahid, dilihat dari besarnya anggaran Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo yang lebih dari Rp72 milyar, ARM menemukan ada indikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam realiasi fisik pekerjaan konstruksi jembatan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo ini dibangun di lokasi Jembatan dan Akses Jalan Batu Karas – Nusawiru yang baru selesai dibangun pada tahun 2021 oleh UPTD Pengelolaan Jalan danJembatan Wilayah Pelayanan V, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Pembangunan Jembatan dan Akses Jalan Batu Karas – Nusawiru ini dikerjakan oleh penyedia jasa penyedia jasa PT. Fajar Eka Cipta dengan anggaran Rp 8.918.583.318,90.
Berdasarkan pengamatan Tim Redaksi Infoinfrastruktur.com di lokasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo pada tanggal 21 Maret 2023 dan 22 Desember 2023 lalu, tampak Jembatan dan Akses Jalan Batu Karas – Nusawiru sudah dirobohkan. Namun pangkal jembatan (abutment dan pondasi) serta oprit dari Jembatan dan Akses Jalan Batu Karas – Nusawiru tidak dibongkar.
Kondisi terakhir yang dipantau Infoinfrastruktur.com pada 22 Desember 2023, pangkal jembatan (abutment dan pondasi) telah dibangun. Sedangkan oprit jembatan yang sudah ada sebelumnya, diurug dengan batu kapur.
Melihat ada indikasi kejanggalan realisasi fisik dengan anggaran Rp72 milyar di lapangan, Redaksi Infoinfrastruktur.com telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan danJembatan Wilayah Pelayanan V, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada tanggal 03 Januari 2024 lalu.
Kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, Kustoyo, S.T., M.T. selaku Kepala UPTD Pengelolaan Jalan danJembatan Wilayah Pelayanan V dalam keterangan tertulisnya dengan Nomor: 70/HM 03.04/Pemb menjelaskan, Jembatan Sodongkopo dibangun sebagai pengganti jembatan sementara (Jembatan Bailey) yang merupakan salah satu proyek strategis Gubernur Jawa Barat dan menjadi ikon bagi Kabupaten Pangandaran karena merupakan jembatan pelengkung pertama tanpa pilar di Jawa Barat.
“Jembatan tersebut telah dikaji terkait perencanaan/desain oleh Komite Keselamatan Jembatan, Jalan dan Terowongan, serta sesuai perubahan kontrak terakhir telah selesai dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2023 dan direncanakan paket pekerjaan Jembatan Sodongkopo akan dilanjutkan pada tahun ini,” ungkap Kustoyo.
Namun sayangnya dari sejumlah temuan lapangan yang dikonfirmasi kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan danJembatan Wilayah Pelayanan V, hanya sedikit sekali yang dijelaskan oleh Kustoyo, S.T., M.T. sebagaimana dipaparkan di atas. (Gin)
dibaca oleh 9,775 orang
Be the first to comment