Bandung, Infoinfrastruktur.com – Plh. Kadisdik Jabar M. Ade Afriandi menjelaskan, satuan pendidikan di 10 kabupaten/kota belum memenuhi kuota daya tampung.
Merespons kondisi beberapa satuan pendidikan yang kuotanya belum terpenuhi pada PPDB SMA, SMK, SLB Jabar Tahun 2024, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mengeluarkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi, Tidak Daftar Ulang atau Dibatalkan.
Ade Afriandi menjelaskan, Surat Edaran ini dibuat agar tak ada persepsi yang berbeda, terutama pada satuan pendidikan.
“Karena, prinsip PPDB ini tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Pilihannya negeri atau swasta. Masalahnya, keinginan ke sekolah negeri lebih besar, padahal daya tampung hanya 36 persen, makanya tidak semua bisa ditampung negeri,” terangnya usai monitoring evaluasi di SMAN 3 Ciamis, Senin (8/7/2024).
Plh. Kadisdik memastikan, satuan pendidikan tidak mengubah jumlah daya tampung yang sudah dipublikasikan. “Contoh, di SMAN 3 Ciamis menerima 12 rombel, berarti tidak boleh jadi 12 setengah atau 13 rombel, tidak boleh. Satu rombel berarti 36 siswa, tidak boleh ada yang jadi 37, 38, itu tidak boleh,” tegasnya.
Pada PPDB tahap 2 ini, Plh. Kadisdik menegaskan, Disdik Jabar kembali menganulir 2 calon peserta didik yang terbukti menaikkan nilai rapor. “Kita anulir 2 calon peserta yang menaikkan nilai rapor. Setelah dikonfirmasi ke sekolah asal, ternyata (yang diunggah) bukan nilai sebenarnya. Ada perbuatan tidak jujur,” ujarnya.
Kepala SMAN 1 Cantigi Wahyu Permana pun mengapresiasi langkah Disdik Jabar dengan mengeluarkan surat edaran tersebut. Ia berharap, tahun depan ada evaluasi untuk PPDB di Kabupaten Indramayu. Sebab, angka tidak melanjutkan pendidikan di Kabupaten Indramayu mencapai 20%. (Bill)
dibaca oleh 6,128 orang
Be the first to comment