Terminal Ciledug dan Pengalihan P3D

Space Iklan

Teerminal Ciledug
Daddy Rohanady

Oleh: Daddy Rohanady/Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat

Terminal Ciledug di Kabupaten Cirebon merupakan salah satu dari 14 terminal Tipe B yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pada tahun 2021 terminal yang luasnya 8.090 meter persegi tersebut semestinya sudah mulai proses pembangunan.

Pemprov Jabar melakukan pembangunan terminal Tipe B pada tahun 2021 di dua lokasi. Selain di Ciledug, terminal lainnya yang sedang dikerjakan adalah Terminal Cikarang di Kabupaten Bekasi.

Pembangunan kedua terminal itu dilakukan dengan pola tahun jamak (multi years). Oleh karena itu, terminal tersebut belum seluruhnya rampung pada tahun 2021. Pada akhir tahun 2022 barulah pembangunan kedua terminal tersebut diharapkan tuntas dan dapat beroperasi secara optimal. Dengan demikian, pergerakan orang, baik antar-kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar-kota antar-provinsi (AKAP), diharapkan terlayani secara lebih maksimal.

Untuk pembangunannya, baik terminal Ciledug maupun Cikarang, total anggaran masing-masing adalah sebesar Rp60 miliar. Pembangunan fisiknya saja untuk terminal Ciledug pada APBD murni tahun 2021 dialokasikan anggaran Rp4,5 miliar. Untuk tahun 2022 rencana dialokasikan Rp51,5 miliar.

Untuk kondisi saat ini di Terminal Ciledug secara keseluruhan ada 6 orang pegawai, hanya satu ASN dan sisanya non-ASN. Terminal ini berada di bawah koordinasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah IV – Dinas Perhubungan Provinsi Jabar. Selain terminal Ciledug, UPTD Wilayah IV yang terletak di Kabupaten Cirebon tersebut juga mengkoordinasi Terminal Sumber dan Terminal Indramayu.

Terminal Sumber luasnya sekitar 3.000 meter persegi dan dikelola 8 orang (2 ASN plus 6 non-ASN). Adapun Terminal Indramayu luasnya sekitar 6.000 meter persegi dan dikelola 6 orang (4 ASN plus 2 non-ASN). Baik Terminal Sumber maupun Indramayu urusan alih kelola asetnya juga masih dalam proses.

P3D

Terminal Ciledug dan Cikarang hanya 2 dari 7 terminal Tipe B yang pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D)-nya sudah clean and clear. Sebanyak 7 terminal lainnya masalah P3D belum selesai, sehingga pembangunannya belum bisa dilaksanakan.

Dari 7 terminal yang P3D-nya sudah selesai itu, baru 2 terminal yang dibangun. Lima terminal lainnya masih menanti giliran. Namun, masalah P3D yang clean and clear adalah syarat mutlak. Artinya, kabupaten/kota yang ingin terminal Tipe B di wilayahnya dibangun, harus secepatnya menyelesaikan pengalihan P3D ke Pemprov Jabar.

Terminal Tipe B dinilai cukup berperan karena melayani pergerakan penumpang antarkota dalam provinsi maupun antarkota antarprovinsi. Dengan adanya terminal tersebut, masyarakat yang menggunakan jasa kendaraan umum akan lebih mudah dan murah melakukan perjalanan.

Memang masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk membuat para pengguna jasa terminal merasa nyaman. Sebenarnya, andai saja semua persyaratan terminal dipenuhi, hampir dapat dipastikan para penggunanya akan merasa puas.

Kerena tidak semua warga masyarakat menggunakan kendaraan pribadi ketika bepergian, kehadiran terminal merupakan suatu keniscayaan. Mengapa demikian? Terminallah tempat berkumpulnya atau pangkalan kendaraan umum. Dari sanalah kemudian orang berpindah ke berbagai tujuan masing-masing.

Namun, warga masyarakat tidak bisa sembarangan membangun terminal. Hal itu terkait dengan kebijakan atau regulasi yang ada. Memang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, terminal Tipe B menjadi otoritas pemeritah provinsi.

Padahal, sebelum UU tersebut diberlakukan, terminal Tipe B menjadi kewenangan kabupaten/kota. Oleh karena itu, sebelum pembangunan dilakukan, harus diselesaikan masalah pengalihan P3D terlebih dahulu.

Bagimana Bapak/Ibu Bupati/Wali Kota?

dibaca oleh 2,433 orang

Space Iklan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*