RTRW Provinsi Jabar Perlu Dilengkapi Lima Peta

Space Iklan

Penandatanganan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Sanggabuana Gedung Sate Bandung. (Foto: Istimewa/BMPR Jabar)

BANDUNG, INFOINFRASTRUKTUR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja meminpin Penandatanganan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Ruang Rapat Sanggabuana Gedung Sate Bandung, Kamis, (29/9/2022).

Sekda turut didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Rauang (BMPR) Jabar Bambang Tirtoyuliono, dan Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jabar Hesekiel Sijabat .

Menindaklanjuti persetujuan akhir substansi Peta RTRW Provinsi Jabar sesuai evaluasi dari Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jabar diarahkan untuk melengkapi Surat Persetujuan Substansi dengan lampiran 5 (lima) peta, yaitu Peta Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Peta Kawasan Strategis Provinsi, Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, dan Peta Pusat Pertumbuhan Kelautan yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang terkait substansi peta.

Sekda Jabar memberikan apresiasi kepada seluruh Tim Penyusun RTRW di 20 perangkat daerah. Menurut Sekda, untuk menyusun RTRW yang telah mengintegrasikan tata ruang darat dan laut ini tidaklah mudah baik secara substansi maupun prosesnya. RTRW adalah dokumen strategis, sehingga seluruh perangkat daerah harus berpedoman kepada RTRW dalam melaksanakan kegiatan di sektornya masing-masing.

Sementara Kadis BMPR Jabar mengatakan, saat ini masih ada 3 tahap yang harus dilalui sebelum ditetapkan menjadi Perda RTRW Provinsi Jabar Tahun 2022-2042.

Rancangan Perda tentang RTRW Provinsi Jabar Tahun 2022-2042 masih dalam proses persiapan penandatanganan persetujuan substansi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. (Gins)

dibaca oleh 1,703 orang

Space Iklan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*