Sukabumi, Infoinfrastruktur.com – Pemerintahan Presiden Joko Widodo terus berupaya meningkatkan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.
Dalan rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah ini, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Instruksi Presiden 3 Tahun 2023 menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
Salah satu Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang dilaksanakan Kementerian PUPR di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023 adalah Preservasi Jalan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).
Pelaksanaan Preservasi Jalan TPSA ini berada di bawah PPK 2.1 Provinsi Jawa Barat, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Jawa Barat, Balai Besar PJN DKI Jakarta – Jawa Barat.
PPK 2.1 Provinsi Jawa Barat Santoso menjelaskan, berdasarkan rencana seluruh pekerjaan Preservasi Jalan TPSA ditargetkan akan rampung pada akhir Desember 2023.
“Preservasi Jalan TPSA diharapkan dapat memudahkan akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPSA) di Kota Sukabumi,” kata Santoso kepada Infoinfrastruktur.com, Kamis (5/10/2023).
Santoso menambahkan, Preservasi Jalan TPSA dilakukan dengan konstruksi Perkerasan Fleksibel (Aspal). Jalan ini merupakan akses menuju Tempat Pembuangan Sampah Akhir Kota Sukabumi.
“Preservasi Jalan TPSA telah mulai dilaksanakan penanganannya sejak tanggal 27 Juli 2023. Hingga akhir bulan September 2023 progresnya telah mencapai 80,816% yang merupakan pekerjaan penanganan saluran pas batu dan perkerasan hotmix untuk badan jalan. Sedangkan saat ini sedang dalam pnyelesaian pekerjaan penanganan untuk bahu jalan dengan timbunan tanah dan Agregat S dan juga pemasangan perforated pipe di bawah timbunannya, serta terakhir marka untuk di badan jalan,” jelasnya.
Preservasi Jalan TPSA dilaksanakan sepanjang 0,58 km. Ini adalah penanganan usulan dari daerah yang mana secara status jalan merupakan di bawah kewenangan dari Pemerintah Kota Sukabumi. (Gin)
dibaca oleh 2,298 orang
Be the first to comment