
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat Ryandra Narlan ST MT. (Foto: InfoInfrastruktur)
BANDUNG, InfoInfrastruktur.com – Penanganan permanen longsoran jalan pada ruas Jalan Cidaun – Pameungpeuk – Cipatujah belum dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2020. Hal ini karena keterbatasan anggaran tahun 2020.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Jawa Barat Ryandra Narlan ST MT didampingi PPK 3.1 Ariefian Iman Adiwidodo kepada InfoInfrastruktur di Bandung, Kamis (17/09/2020), penanganan sementara longsoran pada ruas Jalan Cidaun – Pameungpeuk – Cipatujah dilakukan dalam paket kontrak long segmen tahun 2020 dengan penanganan bronjong dan sand bag.
Oleh karena itu, kata Ryandra, Satker PJN Wilayah III Provinsi Jawa Barat akan mengusulkan penanganan permanen longsoran jalan pada ruas Jalan Cidaun – Pameungpeuk – Cipatujah di KM 174 dan 175 pada tahun anggaran 2021 mendatang.

“Untuk penanganan longsoran di ruas Cidaun-Pameungpeuk-Cipatujah KM 174 dan 175, karena keterbatasan anggaran tahun 2020 ini, longsoran ditangani sementara di dalam paket kontrak long segmen dengan penanganan bronjong dan sand bag. Dan untuk penanganan permanen diusulkan akan ditangani tahun 2021,” kata Ryandra yang sebelumnya menjabat Kepala Satker PJN Wilayah II Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan InfoInfrastruktur di lokasi longsoran jalan pada ruas Jalan Cidaun – Pameungpeuk – Cipatujah di KM 174 dan 175 baru-baru ini, terdapat susunan sand bag dibadan jalan. Sedangkan bahu jalan yang longsor ditutup dengan plastik.
Tampak juga beberapa orang masyarakat yang turut mengatur lalu lintas di sekitar lokasi longsoran jalan tersebut.
Sementara pada tahun anggaran 2020 ini, Preservasi Jalan Cidaun – Pameungpeuk – Cipatujah dilaksanakan oleh kontraktor PT. Lingkar Persada. (Mbayak Ginting)
Be the first to comment